Perjalanan umroh mengharuskan kita untuk pergi keluar negeri, dalam hal ini ke Arab Saudi, negara dimana dua kota suci Mekkah dan Madinah berada. Untuk bisa melakukan perjalanan keluar negeri tentu kita diwajibkan untuk memiliki identitas diri yang berlaku di luar negara kita, yaitu paspor.
Berikut ini saya akan jelaskan lebih lanjut tentang pengalaman kami membuat paspor umroh untuk dewasa maupun anak-anak. Penjelasan disini termasuk persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan, berapa biayanya, berapa lama prosesnya dan lain-lain.
Persyaratan Pembuatan Paspor Dewasa
Pengalaman pergi keluar negeri pertama saya kebetulan untuk tujuan perjalanan umroh. Jadi persyaratannya mengikuti persyaratan pembuatan paspor baru untuk perjalanan umroh. Waktu itu, saya membuatnya hanya untuk dua orang saya dan suami, dengan booking jadwal ke kantor imigrasi menggunakan aplikasi M-Paspor.
Sebelum melakukan booking jadwal via aplikasi M-Paspor, saya berfikir sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu persyaratan apa saja. Kebetulan saya menemukan informasinya langsung dari akun sosial media Kantor Imigrasi Surabaya, cabang kantor yang memang menjadi tujuanku. Berikut ini persyaratannya:
Saat datang ke kantor imigrasi semua dokumen persyaratan diatas difotokopi masing-masing satu lembar diatas kertas A4, kecuali surat dari biro travel. Nantinya semua berkas fotokopi surat dari travel akan diminta dan disimpan oleh petugas, sementara dokumen yang asli nantinya akan dikembalikan ke pemohon paspor.
Kemudian, untuk dokumen pendukung diperlukan untuk memperkuat identitas kita. Tapi, pihak imigrasi hanya butuh satu ya, antara akta lahir, ijazah buku nikah, jadi pilih satu saja. Saya sendiri menggunakan buku nikah suami istri yang di fotokopi dibagian yang terdapat nama dan foto kami berdua.
Pastikan juga semua dokumen tersebut mempunyai nama yang sama persis. Karena perbedaan satu kata/huruf/ejaan, bisa menjadi pertanyaan petugas imigrasi dan berpotensi menghambat pembuatan paspor.
Syarat Pembuatan Paspor Umroh Anak
Setelah pergi berdua bersama suami ke luar negeri seperti saat umroh, membuat saya mempunyai keinginan untuk mengajak anak-anak untuk bepergian keluar negeri juga. Meskipun tidak tahu kapan berangkatnya, persiapan awal tetap saya lakukan, yaitu dengan membuatkan paspor untuk mereka berdua.
Anak-anak disini yang dimaksud adalah mereka yang berusia dibawah 17 tahun atau belum memiliki e-KTP. Berikut ini adalah persyaratannya saya kutip dari akun instagram official Kantor Imigrasi Surabaya (imi_surabaya).
Selain itu, kedua orang tua wajib hadir saat pembuatan paspor untuk anak-anak. Jika salah satu tidak bisa hadir wajib melampirkan surat kuasa dari salah satu orang tua yang bersangkutan. Saya dan suami, Alhamdulillah ada waktu luang untuk menemani mereka dalam pembuatan.
Karena niat kami awalnya hanya untuk mengajak jalan-jalan mereka ke destinasi yang dekat dan bebas visa seperti Malaysia dan Singapura maka kami menggunakan tujuan wisata untuk alasan bepergian saat pembuatan paspor. Karenanya kami tidak diminta untuk menunjukkan surat rekomendasi dari biro travel. Meskipun nantinya paspor mereka juga bisa digunakan untuk perjalanan umroh.
Seperti persyaratan untuk dewasa, semua dokumen wajib di fotokopi di kertas A4 minimal 1 lembar untuk tiap anak. Dokumen asli tetap dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Saat setelah paspor tercetak, akan ada tambahan nama kedua orang tua pada halaman endorsement pada paspor kedua anak saya. Oh iya, untuk anak-anak masa berlaku paspor hanya 5 tahun, mungkin karena wajah mereka lebih cepat mengalami perubahan.
Langkah-langkah pembuatan paspor
Pengalaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi untuk saya dan suami berdua dengan tujuan umroh cukup lancar. Tidak ada drama apapun dan berlangsung cukup cepat. Termasuk saat wawancara, tidak ada pertanyaan yang membuat bingung, hanya ditanyakan kembali tujuan pembuatan paspor. Hal ini juga terjadi saat pembuatan paspor anak untuk tujuan wisata.
Untuk bisa menjadwalkan pertemuan di Kantor Imigrasi kita harus melakukan booking lewat aplikasi M-Paspor. Penggunaan aplikasi ini tidak terlalu rumit, kita hanya perlu mengikuti saja alur prosesnya.
Berikut ini saya akan tampilkan beberapa proses pengajuan permohonan paspor (anak-anak) via aplikasi. Tidak semua langkah-langkah saya screenshot, hanya beberapa yang penting saja.
1. Download dan registrasi aplikasi M-Paspor
Download via Google Play Store atau Apple App Store dan lakukan registrasi dengan mengisi beberapa informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor ponsel, email dan password.
2. Pilih permohonan paspor baru dan pilih untuk anak-anak atau dewasa.
Disini saya mencontohkan permohonan untuk anak-anak, untuk dewasa tidak terlalu berbeda alurnya.
3. Pilih jenis paspor, lokasi kantor dan verifikasi NIK orang tua
Untuk jenis paspor disini saya pilih yang biasa saja dan lokasinya pilih yang terdekat dari rumah. Untuk verifikasi NIK orang tua saya menggunakan e-KTP milik suami, jika tidak ada pakai punya istri juga tidak masalah.
4. Identitas pemohon dan tujuan pembuatan paspor
Masukkan Identitas anak seperti nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin. Untuk pemilihan tujuan, karena saat itu belum ada tanggal pasti kapan umroh dan belum siap dana untuk daftar travel. Saya memilih opsi Wisata, karena sebelum umroh mungkin akan wisata ke destinasi yang dekat-dekat dahulu seperti di Malaysia atau Singapura.
5. Pemilihan negara tujuan dan tempat tinggal sementara
Saya memilih Malaysia sebagai negara tujuan karena memang saat itu ada rencana untuk kesana. Sedangkan untuk tempat tinggal saya tulis hotel yang rencana kami booking nantinya.
6. Unggah dokumen persyaratan
Disini kamu akan diminta untuk mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Seperti e-KTP salah satu orang tua, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak (pilihan saya), buku nikah orang tua.
7. Pemilihan tanggal kunjungan dan pembayaran
Setelahnya kamu perlu melanjutkan menjawab beberapa pertanyaan lanjutan, sampai pada langkah untuk memilih tanggal kunjungan dari Kantor Imigrasi yang dipilih. Pada beberapa kantor jadwal terkadang baru tersedia 3-4 minggu berikutnya seperti yang saya alami.
Setelah memilih tanggal kamu akan mendapatkan nomor tagihan dan bisa segera melakukan pembayaran m-banking, Kantor Pos, minimarket, e-Wallet dan e-Commerce. Saya sendiri memilih menggunakan Tokopedia dan tidak ada masalah.
Tarif untuk paspor biasa adalah Rp350.000 untuk tiap paspor. Jadi kami berempat mengeluarkan sekitar Rp1.400.000 untuk pembuatan paspor satu keluarga.
Setelah terbayar, status permohonan akan berubah menjadi SUDAH TERBAYAR dan akhirnya kamu bisa download surat pengantar menuju Kanim (Kantor Imigrasi) . Jangan lupa untuk di cetak dan dibawa saat tanggal kedatangan.